Full Tilt Poker Terima Masuknya Tom "durrrr" Dwan ke Team Full Tilt
Senin, 9 November 2009 13:54 WIB | Rilis Pers | | Dibaca 1169 kali
DUBLIN, 9 November (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) --
- Sensasi Online adalah Tambahan Terbaru ke Kelompok Pemain Poker Profesional Paling Elite
Full Tilt Poker telah mengumumkan tambahan yang jarang terjadi ke Tim Full Tilt, pemain poker profesional terbesar di dunia, dengan menyambut fenomena online sekaligus pemain ternama yang taruhannya tinggi, Tom "durrrr" Dwan.
Dwan, yang paling dikenal dengan permainan onlinenya "durrrr", adalah salah satu pemain paling berpengaruh dan sukses dalam sejarah poker online. Dikenal karena permainan produktifnya dalam permainan berisiko tinggi di Full Tilt Poker, ia telah membuktikan dirinya menjadi kekuatan yang tak dapat dihentikan setiap kali ia duduk di meja.
Selain mendominasi aksi di meja taruhan tinggi secara online, Dwan adalah bintang yang berkembang dalam adegan poker langsung. Ia telah memperoleh lebih dari $1,1 juta dalam turnamen langsung, termasuk uang tunai dalam tiga World Series of Poker dan satu meja akhir World Poker Tour.
Dwan juga kerap tampil dalam acara televisi poker. Ia telah muncul berkali-kali di acara Poker After Dark, High Stakes Poker dan Full Tilt Poker's Million Dollar Cash Game, di mana ia baru-baru ini memenangkan pot bernilai lebih dari $1,1 juta -- terbesar dalam sejarah poker di televisi.
Seiring dengan bermain di meja virtual di Full Tilt Poker, Dwan akan memberi pengetahuannya ke Akademi Full Tilt Poker, di mana para pemain bisa belajar dari pemain profesional terbaik dunia cuma-cuma, dan blogging tentang pengalamannya sebagai anggota Team Full Tilt.
"Team Full Tilt tidak menganggap enteng penambahan anggota tim," kata anggota Team Full Tilt, Howard Lederer. "Tapi, Tom Dwan telah membuktikan, melalui keahlian dan permainan dinamis, bahwa ia akan menjadi kekuatan yang harus diperhitungkan selama beberapa tahun mendatang. Kami bangga menganggap Tom sebagai salah satu pemain kami sendiri."
Pada usia 23 tahun, Dwan adalah anggota termuda Team Full Tilt. Dia bergabung dengan kelompok pemain poker profesional yang paling sukses di dunia: Phil Ivey, Chris Ferguson, Howard Lederer, John Juanda, Jennifer Harman, Phil Gordon, Erick Lindgren, Erik Seidel, Andy Bloch, Mike Matusow, Gus Hansen, Allen Cunningham dan Patrik Antonius. Team Full Tilt telah mengumpulkan 37 gelang World Series of Poker di antara mereka, yang mendominasi dunia poker.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Tom "durrrr" Dwan, Team Full Tilt dan semua pemain poker profesional Full Tilt Poker, kunjungi http://www.fulltiltpoker.com.
Tentang Full Tilt Poker
Full Tilt Poker(TM) adalah penyelenggara layanan poker virtual dunia. Perusahaan ini bukan dalam bisnis judi maupun taruhan dan tidak ikut dalam permainan sebagai pemain. Jadi lebih kepada memberikan sebuah jasa bagi mereka yang mengharapkan dapat menguji kemampuannya melawan orang lain untuk kesenangan, hadiah dan uang. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan mendapat lisensi dari Kahnawake Gaming Commission dan di Inggris oleh Alderney Gambling Control Commission. Dengan dilengkapi berbagai grafik inovatif, layanan pelanggan yang aman dan superior serta terlindungi, peranti lunak tersebut menyatukan pencapaian dan personalisasi pengalaman poker online. Walaupun poker virtual adalah legal di mana permainan tersebut ada yang menyelenggarakan dan memainkannya, namun belum tentu legal tergantung dari keberadaan masing-masing individu pemain. Para pemain di semua tingkatan kemampuan harus mengunduh piranti lunak di http://www.fulltiltpoker.com tetapi tanggungjawab mereka masing-masing untuk memutuskan jika permainan tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di wilayah mereka berada.
SUMBER: Full Tilt Poker
Senin, 05 April 2010
DUBLIN, 28 Januari (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) -- Phil Ivey, pemain poker terbaik dunia, menempati posisi pertama dalam daftar penghasil uang sepanjang masa untuk permainan poker, yang berdasarkan kemenangan turnamen dalam gelaran langsung. Ivey memperoleh USD $600.000 atas kemenangannya di tempat kedua turnamen Aussie Millions USD $100K Challenge tahun 2010, dengan menambah penghasilan dalam karir turnamennya menjadi USD $12.802.783. Ini menempatkannya di atas pemimpin sebelumnya Daniel Negreanu, dengan penghasilan kira-kira USD $400K.
Ivey, salah satu pemain poker profesional paling terhormat sepanjang masa, memperoleh reputasi sebagai penantang tangguh dalam rangkaian turnamen. Dimulai dengan kemenangan di tempat pertama dalam gelaran Pot-Limit Omaha berhadiah USD $2.500 pada tahun 2000, Ivey telah mendominasi World Series of Poker(*). Pada tahun 2002, ia membawa pulang tiga gelang dan meraih kemenangan terbanyak di WSOP(*) dalam setahun. Pada tahun 2009, ia meraih dua gelang lagi sebelum sampai ke meja final Gelaran Utama WSOP, di mana ia menambah penghasilan dalam karir turnamennya lebih dari USD $1,4 juta.
Saat ini, ia telah membawa pulang tujuh gelang World Series of Poker(*) dan meraih tempat keenam dalam All-Time Bracelets List. Ia adalah pemain termuda yang memenangkan tujuh gelang dan selain Johnny Moss, tidak ada pemain yang mengumpulkan banyak gelang sebegitu cepatnya. Di samping itu, Ivey membuat tujuh WPT Final Tables dan memperoleh satu gelar WPT. Pada Januari 2006, ia terpilih sebagai Pemain Tahun Ini oleh penghargaan Permainan Inggris, "Bluff Magazine" dan "All In Magazine". Tidaklah mengherankan ia sekarang mendapatkan tempatnya yang tepat sebagai pemenang turnamen nomor satu di dunia.
Ivey adalah anggota Team Full Tilt-nya Full Tilt Poker, sekelompok elit pemain poker profesional terbaik dunia, di samping Howard Lederer, Chris Ferguson, John Juanda, Jennifer Harman, Phil Gordon, Erick Lindgren, Erik Seidel, Andy Bloch, Mike Matusow, Gus Hansen, Allen Cunningham, Patrik Antonius dan Tom 'durrrr' Dwan.
Ketika tidak bermain poker, Ivey bekerja keras mendukung sebagian kegiatan amal favoritnya. Pada bulan Oktober 2009, ia menuanrumahi Turnamen Poker Amal Penghargaan Kongres di Capitol Hill, bersama dengan para anggota Senat, Kepala Staf baik dari DPR maupun Senat dan anggota lain DPR.
Untuk keterangan tambahan tentang Phil Ivey, kunjungi http://www.philivey.com.
Tentang Full Tilt Poker
Full Tilt Poker(TM) (http://www.fulltiltpoker.com/) adalah penyelenggara layanan poker virtual dunia. Perusahaan ini bukan dalam bisnis judi maupun taruhan dan tidak ikut dalam permainan sebagai pemain. Jadi lebih kepada memberikan sebuah jasa bagi mereka yang mengharapkan dapat menguji kemampuannya melawan orang lain untuk kesenangan, hadiah dan uang. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan mendapat lisensi dari Kahnawake Gaming Commission dan di Inggris oleh Alderney Gambling Control Commission. Dengan dilengkapi berbagai grafik inovatif, layanan pelanggan yang aman dan superior serta terlindungi, peranti lunak tersebut menyatukan pencapaian dan personalisasi pengalaman poker online. Walaupun poker virtual adalah legal di mana permainan tersebut ada yang menyelenggarakan dan memainkannya, namun belum tentu legal tergantung dari keberadaan masing-masing individu pemain. Para pemain di semua tingkatan kemampuan harus mengunduh piranti lunak di http://www.fulltiltpoker.com tetapi tanggungjawab mereka masing-masing untuk memutuskan jika permainan tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di wilayah mereka berada.
(*)Seri Dunia Poker dan WSOP merupakan merk dagang dari Harrah's License Company, LLC ("Harrahs"). Harrah's bukan pihak sponsor maupun penyokong, dan tidak berkaitan atau berafiliasi dengan Full Tilt Poker atau produk, jasa, promosi maupun turnamen miliknya.
Sumber: Full Tilt Poker Sumber Antara 28 januari 2010
Ivey, salah satu pemain poker profesional paling terhormat sepanjang masa, memperoleh reputasi sebagai penantang tangguh dalam rangkaian turnamen. Dimulai dengan kemenangan di tempat pertama dalam gelaran Pot-Limit Omaha berhadiah USD $2.500 pada tahun 2000, Ivey telah mendominasi World Series of Poker(*). Pada tahun 2002, ia membawa pulang tiga gelang dan meraih kemenangan terbanyak di WSOP(*) dalam setahun. Pada tahun 2009, ia meraih dua gelang lagi sebelum sampai ke meja final Gelaran Utama WSOP, di mana ia menambah penghasilan dalam karir turnamennya lebih dari USD $1,4 juta.
Saat ini, ia telah membawa pulang tujuh gelang World Series of Poker(*) dan meraih tempat keenam dalam All-Time Bracelets List. Ia adalah pemain termuda yang memenangkan tujuh gelang dan selain Johnny Moss, tidak ada pemain yang mengumpulkan banyak gelang sebegitu cepatnya. Di samping itu, Ivey membuat tujuh WPT Final Tables dan memperoleh satu gelar WPT. Pada Januari 2006, ia terpilih sebagai Pemain Tahun Ini oleh penghargaan Permainan Inggris, "Bluff Magazine" dan "All In Magazine". Tidaklah mengherankan ia sekarang mendapatkan tempatnya yang tepat sebagai pemenang turnamen nomor satu di dunia.
Ivey adalah anggota Team Full Tilt-nya Full Tilt Poker, sekelompok elit pemain poker profesional terbaik dunia, di samping Howard Lederer, Chris Ferguson, John Juanda, Jennifer Harman, Phil Gordon, Erick Lindgren, Erik Seidel, Andy Bloch, Mike Matusow, Gus Hansen, Allen Cunningham, Patrik Antonius dan Tom 'durrrr' Dwan.
Ketika tidak bermain poker, Ivey bekerja keras mendukung sebagian kegiatan amal favoritnya. Pada bulan Oktober 2009, ia menuanrumahi Turnamen Poker Amal Penghargaan Kongres di Capitol Hill, bersama dengan para anggota Senat, Kepala Staf baik dari DPR maupun Senat dan anggota lain DPR.
Untuk keterangan tambahan tentang Phil Ivey, kunjungi http://www.philivey.com.
Tentang Full Tilt Poker
Full Tilt Poker(TM) (http://www.fulltiltpoker.com/) adalah penyelenggara layanan poker virtual dunia. Perusahaan ini bukan dalam bisnis judi maupun taruhan dan tidak ikut dalam permainan sebagai pemain. Jadi lebih kepada memberikan sebuah jasa bagi mereka yang mengharapkan dapat menguji kemampuannya melawan orang lain untuk kesenangan, hadiah dan uang. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan mendapat lisensi dari Kahnawake Gaming Commission dan di Inggris oleh Alderney Gambling Control Commission. Dengan dilengkapi berbagai grafik inovatif, layanan pelanggan yang aman dan superior serta terlindungi, peranti lunak tersebut menyatukan pencapaian dan personalisasi pengalaman poker online. Walaupun poker virtual adalah legal di mana permainan tersebut ada yang menyelenggarakan dan memainkannya, namun belum tentu legal tergantung dari keberadaan masing-masing individu pemain. Para pemain di semua tingkatan kemampuan harus mengunduh piranti lunak di http://www.fulltiltpoker.com tetapi tanggungjawab mereka masing-masing untuk memutuskan jika permainan tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di wilayah mereka berada.
(*)Seri Dunia Poker dan WSOP merupakan merk dagang dari Harrah's License Company, LLC ("Harrahs"). Harrah's bukan pihak sponsor maupun penyokong, dan tidak berkaitan atau berafiliasi dengan Full Tilt Poker atau produk, jasa, promosi maupun turnamen miliknya.
Sumber: Full Tilt Poker Sumber Antara 28 januari 2010
Judi Dizaman Dulu dan Sekarang
Disusun Oleh:
Erwandi Tarmizi
Murajaah :
Abu Ziyad
القمار قديما و حديثا
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
1428 – 2007
1
Judi dizaman Dulu dan Sekarang
Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi masa lalu dan kini ada
baiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh )
dan dua ayat 90-91 surat al-Maidah , mengingat pentingnya hal ini yang
bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi
sebuah transaksi, apakah ia termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak ,
walau sehebat apapun jua para syaitan manusia memodifikasi bentuk-bentuk
judi.
Pengertian judi :
Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “
transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau
jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Sejenak kita merenungi dua ayat surat al-Maidah:
))
((
Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan
mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah:
90-91)
Dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dan lain-lain dengan sifat
yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki sekecil apapun
dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka
pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka
2
sekalipun gelas arak itu sudah berada di muncungnya , seraya menjawab
perintah Allah:” kami berhenti ya Rabb ! “.
Sifat-sifat itu adalah:
Pertama: Allah mensifati perbuatan di atas dengan “rijs” yang berarti kotoran
manusia , bau busuk dan menjijikkan.
Kedua : judi adalah perbuatan setan , riilnya begini; kalau orang kita
memakiai pakaian ala barat dikatakan:” sok barat, lu !”, maka sangat pantas
orang yang melakukan perjudian dikatakan,”sok setan, lu!”, karena keduaduanya
sama melakukan kekhasan suatu kaum.
Ketiga : perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan
keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti
melaksanakannya.
Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat
busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu:
- merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan
kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman
sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .
- sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal
ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani .
Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika
memahami ayat di atas kecuali menyerah, mengangkat kedua tangannya dan
berkata,” ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.
Sungguh kita sangat heran, beberapa pekan yang lalu seorang tokoh yang
mengaku muslim, namun ingin melegalkan perjudian? Apakah dia tidak jijik,
menumpuk kotoran manusia, pekerjaan Iblis di ibukota negrinya?
Bentuk- Bentuk Perjudian
a. Perjudian bangsa Arab jahiliyyah .
Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian,
lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada
anak panah itu, 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta,
3
kemudian seluruh anak ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka
mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong
merakalah yang membayar harga unta, dan sering yang menang memberikan
daging unta itu untuk fakir miskin .
Sungguhpun demikian, ruh judi bila telah mengakar pada jiwa, ia akan
membawa orang tersebut kepada kemiskinan, seperti yang dikatakan oleh
Ibnu abbas radhiyallahu `anhu:” objek perjudian mereka (Arab Jahiliyah)
sering meluas sampai –sampai anak dan istri , mereka jadikan barang taruhan
“.
Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu Qayyim:”Bila engkau renungi perihal
perjudian tak obahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit, akan
tertarik untuk melakukannya lebih banyak, hingga seseorang itu lalai dari
melakukan hal-hal yang disukai Allah “. Maka janganlah, hai orang yang
beriman mencoba-coba berjudi sekalipun atas nama sumbangan sosial dan
pembangunan !
b. Kupon undian ( lottery ticket )
Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri
islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga
yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan
pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan
perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan
olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu
dikenal dinegeri kita dengan nama ( SDSB ) .
c. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling )
Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti;
berkuda , memanah , gulat dan lain-lain yang dalam bahasa modern bisa
dikatakan merakit dan menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan
lain-lain, dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh –
musuh Allah sesuai dengan firman –Nya :
4
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang kafir) kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi, dan kuda kuda yang ditambatkan, untuk
menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuhmu, dan kelompok lain yang
hanya Allah yang mengetahui mereka.” (Q.S; Al-Anfal :60).
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam pernah
mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi
pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda untuk
lebih mempersiapkan diri mereka .
Namun dewasa ini pemuda muslim dilalaikan dengan olah raga yang
unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah” dan sering
melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan
perjudian. Dengan cara: setiap peserta membayar uang pendaftaran yang
sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang .
Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:
- hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan
para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya
acara tersebut .
- hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya
untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai
lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat
dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .
d. Undian berhadiah
Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu
untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana
sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti
undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .
e. Asuransi ( insurance )
Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya
5
membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang
jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti;
kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola
dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi di atas .
Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful” ,
sejauh info yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawy , wallahu a`lam
.
Akhirnya kami mengingatkan lagi setiap muslim bahwa Allah telah
membuka pintu rezki (baik pribadi maupun Negara) yang halal seluas-luasnya
dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang, demi
Allah sungguh setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang anda yang
dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan
kalau anda kalah, anda sudah rugi di dunia duluan sebelum di akhirat,
katakanlah hai jiwa yang berdosa, “ sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.
Abu Raihana.
Disusun Oleh:
Erwandi Tarmizi
Murajaah :
Abu Ziyad
القمار قديما و حديثا
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
1428 – 2007
1
Judi dizaman Dulu dan Sekarang
Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi masa lalu dan kini ada
baiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh )
dan dua ayat 90-91 surat al-Maidah , mengingat pentingnya hal ini yang
bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi
sebuah transaksi, apakah ia termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak ,
walau sehebat apapun jua para syaitan manusia memodifikasi bentuk-bentuk
judi.
Pengertian judi :
Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “
transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau
jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Sejenak kita merenungi dua ayat surat al-Maidah:
))
((
Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan
mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah:
90-91)
Dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dan lain-lain dengan sifat
yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki sekecil apapun
dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka
pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka
2
sekalipun gelas arak itu sudah berada di muncungnya , seraya menjawab
perintah Allah:” kami berhenti ya Rabb ! “.
Sifat-sifat itu adalah:
Pertama: Allah mensifati perbuatan di atas dengan “rijs” yang berarti kotoran
manusia , bau busuk dan menjijikkan.
Kedua : judi adalah perbuatan setan , riilnya begini; kalau orang kita
memakiai pakaian ala barat dikatakan:” sok barat, lu !”, maka sangat pantas
orang yang melakukan perjudian dikatakan,”sok setan, lu!”, karena keduaduanya
sama melakukan kekhasan suatu kaum.
Ketiga : perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan
keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti
melaksanakannya.
Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat
busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu:
- merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan
kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman
sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .
- sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal
ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani .
Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika
memahami ayat di atas kecuali menyerah, mengangkat kedua tangannya dan
berkata,” ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.
Sungguh kita sangat heran, beberapa pekan yang lalu seorang tokoh yang
mengaku muslim, namun ingin melegalkan perjudian? Apakah dia tidak jijik,
menumpuk kotoran manusia, pekerjaan Iblis di ibukota negrinya?
Bentuk- Bentuk Perjudian
a. Perjudian bangsa Arab jahiliyyah .
Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian,
lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada
anak panah itu, 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta,
3
kemudian seluruh anak ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka
mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong
merakalah yang membayar harga unta, dan sering yang menang memberikan
daging unta itu untuk fakir miskin .
Sungguhpun demikian, ruh judi bila telah mengakar pada jiwa, ia akan
membawa orang tersebut kepada kemiskinan, seperti yang dikatakan oleh
Ibnu abbas radhiyallahu `anhu:” objek perjudian mereka (Arab Jahiliyah)
sering meluas sampai –sampai anak dan istri , mereka jadikan barang taruhan
“.
Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu Qayyim:”Bila engkau renungi perihal
perjudian tak obahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit, akan
tertarik untuk melakukannya lebih banyak, hingga seseorang itu lalai dari
melakukan hal-hal yang disukai Allah “. Maka janganlah, hai orang yang
beriman mencoba-coba berjudi sekalipun atas nama sumbangan sosial dan
pembangunan !
b. Kupon undian ( lottery ticket )
Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri
islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga
yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan
pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan
perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan
olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu
dikenal dinegeri kita dengan nama ( SDSB ) .
c. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling )
Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti;
berkuda , memanah , gulat dan lain-lain yang dalam bahasa modern bisa
dikatakan merakit dan menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan
lain-lain, dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh –
musuh Allah sesuai dengan firman –Nya :
4
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang kafir) kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi, dan kuda kuda yang ditambatkan, untuk
menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuhmu, dan kelompok lain yang
hanya Allah yang mengetahui mereka.” (Q.S; Al-Anfal :60).
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam pernah
mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi
pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda untuk
lebih mempersiapkan diri mereka .
Namun dewasa ini pemuda muslim dilalaikan dengan olah raga yang
unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah” dan sering
melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan
perjudian. Dengan cara: setiap peserta membayar uang pendaftaran yang
sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang .
Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:
- hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan
para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya
acara tersebut .
- hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya
untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai
lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat
dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .
d. Undian berhadiah
Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu
untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana
sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti
undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .
e. Asuransi ( insurance )
Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya
5
membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang
jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti;
kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola
dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi di atas .
Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful” ,
sejauh info yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawy , wallahu a`lam
.
Akhirnya kami mengingatkan lagi setiap muslim bahwa Allah telah
membuka pintu rezki (baik pribadi maupun Negara) yang halal seluas-luasnya
dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang, demi
Allah sungguh setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang anda yang
dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan
kalau anda kalah, anda sudah rugi di dunia duluan sebelum di akhirat,
katakanlah hai jiwa yang berdosa, “ sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.
Abu Raihana.
Memberantas Judi dengan Perda?
Oleh: HM Harminto AP
SALAH satu program seratus hari Gubernur Mardiyanto dan Wakil Gubernur Ali Mufiz ialah pemberantasan perjudian di Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan waktu penyampaian visi dan misi, baik pada saat debat publik maupun di depan rapat pleno DPRD menjelang pemilihan gubernur dan wakil.
Penyakit masyarakat yang satu ini memang sangat sulit diberantas. Beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya pemberantasan judi terkait dengan masalah akhlak. Masyarakat yang teguh memegang prinsip agama, tentu akan menjunjung tinggi akhlak mulia dan menjauh, bahkan membenci judi. Karena itu, tepat sekali Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita memasukkan perjudian dalam bab XIV, yaitu bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan, karena masalah akhlak berkaitan erat dengan masalah susila atau moral.
Seorang penjudi pada umumnya juga erat keterkaitannya dengan perbuatan amoral lain, sehingga masyarakat Jawa memasukkan perjudian dalam kelompok malima: madat, main (judi), madon, maling, minum (mabuk). Seorang penjudi yang kebetulan "beruntung" memperoleh rezeki haram akan menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya di tempat yang haram pula, sedangkan untuk kepentingan keluarga sebagian kecil saja. Belum ada cerita orang menjadi kaya karena judi.
Pengertian Judi
KUHP dalam Pasal 303 ayat 3 menyatakan yang dimaksud judi ialah permainan yang berdasarkan untung-untungan semata, misalnya pemasangan nomor pada judi togel dan menebak nomor mobil. Juga permainan yang berdasarkan kemahiran disertai pertaruhan, misalnya permainan biliar dengan taruhan.
Dikatakan berjudi pula mereka yang tidak ikut bermain biliar tapi ikut bertaruh. Demikian juga lomba burung berkicau, bisa dijadikan media judi. Dari pasal dan ayat ini, pengertian judi cukup luas.
Pasal 303 KUHP, selain memberikan kriteria judi, juga memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang memberikan kesempatan dan/atau menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memberikan fasilitas untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik simpulan, penjual nomor, pengepul, dan bandar semuanya dapat terkena pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303.
Judi Togel
Perjudian yang sedang merebak di Jawa Tenegah ialah judi toto gelap (togel). Kios-kios penjual togel bertebaran di mana-mana, di jalan-jalan, dan gang-gang di kampung. Setiap sore selepas magrib sampai larut malam kios togel ramai dikunjungi penggemarnya, tidak terbatas orang tua tetapi juga anak-anak muda. Mereka dengan tekun mengotak-atik nomor yang diperkirakan akan keluar pada tengah malam.
Terhadap kios-kios togel memang sering dilakukan penggerebekan, tapi biasanya yang terkena hanya beberapa kios, karena yang lain tutup pada saat dilakukan razia. Mungkin pada umumnya mereka telah menerima bocoran. Dari siapa bocoran tersebut, tentu dari yang paling tahu kapan akan dilakukan penggerebekan.
Benar yang dikatakan Drs Ali Mufiz MPA bahwa dalam hukum acara pidana, untuk menindak kejahatan diperlukan alat bukti yang sah dan tentu juga cukup kuat serta akurat. Dalam pemberantasan judi togel, ada tiga komponen yang terlibat, yaitu pengecer, pengepul, dan bandar. Menurut beliau, pengecer dan bandar tidak saling mengenal, jadi seolah-olah ada mata rantai yang terputus. Hal inilah yang menyebabkan penindakan terhadap perjudian togel sulit dibuktikan.
Apakah benar demikian? Bukankah pengepul setor uang yang dikumpulkan dari pengecer kepada bandar? Jadi, sebenarnya untuk mengetahui bandarnya, tangkap saja para pengepul dan suruh bernyanyi kepada siapa uang itu disetorkan dan yang menerima setoran terakhir itulah bandarnya. Jadi, menindak bandar judi togel sebenarnya tidak telalu sulit, tinggal niat dan tekad aparat kepolisian sebagai penyidik untuk menindaknya.
Tidak perlu antara pengecer, pengepul, dan bandar saling mengenal sebagaimana dikatakan oleh Drs Ali Mufiz MPA.
Memang untuk memberantas perjudian togel, tiga komponen itu harus ditindak tegas, terutama bandarnya. Kalau sampai saat ini bandar belum pernah ditindak, tentu timbul pertanyaan besar, ada apa gerangan? Selain itu, mereka yang memberikan perlindungan atau menjadi beking perjudian perlu ditindak tegas.
Payung Hukum
Kalau dikatakan bahwa untuk penindakan kejahatan perjudian belum ada payung hukumnya, itu tidak benar sama sekali. Bukankah Pasal 303 KUHP beserta dengan ayat-ayatnya merupakan payung hukum yang cukup kuat? Tinggal memanfaatkan secara maksimal pasal tersebut dan tentu saja iktikad baik para pelaksananya, terutama kepolisian.
Tekad Gubernur Jawa Tengah yang baru untuk memberantas perjudian sampai ke akar-akarnya perlu kita dukung, tapi apakah perlu membuat perda tentang pemberantasan perjudian sebagai perangkat hukum baru untuk melaksanakan tekadnya itu?
Bukankah KUHP merupakan undang-undang yang tingkatnya lebih tinggi dari peraturan daerah dan sudah cukup memadai? Jadi, kalau ada perangkat peraturan daerah yang baru, kemungkinan justru akan timbul kerancuan.
Sangat mengherankan yang dikatakan oleh Wakil Gubernur (ketika belum dilantik) bahwa perda akan mencantumkan pelarangan tempat-tempat perjudian (SM, 19/8/2003). Logikanya, kalau ada tempat yang dilarang, tentu ada tempat yang diizinkan. Setahu penulis, tidak ada satu jengkal tanah pun di Indonesia yang mendapat izin untuk dijadikan tempat perjudian.
Kalau nanti perda mengatur tempat-tempat yang diizinkan sebagai tempat judi, apakah ini tidak berarti pemerintah provinsi melegalkan perjudian? Hal ini sangat bertentangan dengan KUHP Pasal 303.
Adapun untuk pemberdayaan aparatur penegak hukum, cukup dengan koordinasi yang rapi dan sistematis, juga menanamkan disiplin yang kuat serta mental agama yang tangguh. Semua aparat yang bertanggung jawab terhadap pemberantasan judi harus mempunyai tekad dan bahasa yang sama dan penindakan tegas terhadap aparat hukum yang nakal.
Selain itu, para pelaku perjudian, baik pengecer, pengepul, pembeli, apalagi bandar, benar-benar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, diadili dan kalau terbukti dijebloskan ke penjara. Jadi, kata kuncinya ialah penegakan supremasi hukum. Kalau ini bisa dilaksanakan, insya Allah Jawa Tengah akan menjadi satu-satunya provinsi tanpa judi.
Lokalisasi Perjudian
Ide melokalisasi perjudian merupakan ide yang sudah lama dikemukakan berbagai kalangan. Kelihatannya ide yang cukup bagus. Sebab, dengan ide tersebut perjudian dapat ditekan perkembangannya, tidak menyebar ke mana-mana. Selain itu, dapat dikenai pajak yang tinggi, sehingga ada pemasukan bagi pemerintah provinsi.
Ide ini kelihatannya mengacu pada yang dilakukan oleh negara jiran Malaysia. Di negara itu perjudian ditempatkan di sebuah pulau yang bernama Genting Land. Di pulau itu segala bentuk perjudian digelar dengan penjagaan dan disiplin yang sangat ketat. Orang Islam dilarang masuk, demikian juga warga negara Malaysia.
Jadi, lokalisasi ini diperuntukkan bagi warga negara asing non-Islam. Penyebaran dampak negatifnya juga tidak ada, misalnya judi buntutan. Di jalan-jalan tidak tampak penjual judi buntutan, tidak seperti di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya. Judi togel yang merambah ke pelosok-pelosok Jawa Tengah, informasinya merupakan buntutan dari judi pacuan kuda dari Singapura.
Kalau di Jawa Tengah ada lokalisasi judi, apakah tidak subur kios-kios liar yang menjual judi buntutan? Perlu kita pertanyakan pula kesiapan aparat hukum untuk menangkal dampak negatif dari lokalisasi judi.
Kalau perda yang akan disusun arahnya akan melegalisasi lokalisasi perjudian, sebaiknya campakkan jauh-jauh, karena dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya. Bukankah Allah SWT telah memperingatkan dalam Surat Al Baqarah ayat 219, "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, sedang dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Tanpa maksud menggurui, tentu Pak Ali Mufiz sangat memahami makna ayat ini.
Peran Masyarakat
Penting artinya keikutsertaan masyarakat dalam pemberantasan judi, khususnya judi tradisional, yang biasanya dilakukan saat ada hajatan. Perjudian semacam ini dilakukan secara sporadis, tempatnya tidak menentu, dan bandarnya bisa berganti-ganti.
Demikian juga para pemuka agama, ulama, khususnya dalam pencegahan secara preventif, peningkatan iman dan takwa sehingga masyarakat tahu benar mana yang haram dan mana yang halal. Pak Ali Mufiz sangat mahfum masalah ini, karena beliau seorang ulama.
Akhirnya penulis mengucapkan selamat bertugas dan selamat beri-jihad fi sabilillah, perang melawan salah satu kemungkaran. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk jalan yang benar kepada pasangan gubernur dan wakilnya. Amin. (18c)
- HM Harminto AP, anggota DPR RI, fungsionaris KIPP Nas (Komite Independen Penyelamat Pembangunan Nasional)> Suara merdeka (perekat Komonitas jawa tengah)Rabu 27 Agustus 2003
Oleh: HM Harminto AP
SALAH satu program seratus hari Gubernur Mardiyanto dan Wakil Gubernur Ali Mufiz ialah pemberantasan perjudian di Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan waktu penyampaian visi dan misi, baik pada saat debat publik maupun di depan rapat pleno DPRD menjelang pemilihan gubernur dan wakil.
Penyakit masyarakat yang satu ini memang sangat sulit diberantas. Beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya pemberantasan judi terkait dengan masalah akhlak. Masyarakat yang teguh memegang prinsip agama, tentu akan menjunjung tinggi akhlak mulia dan menjauh, bahkan membenci judi. Karena itu, tepat sekali Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita memasukkan perjudian dalam bab XIV, yaitu bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan, karena masalah akhlak berkaitan erat dengan masalah susila atau moral.
Seorang penjudi pada umumnya juga erat keterkaitannya dengan perbuatan amoral lain, sehingga masyarakat Jawa memasukkan perjudian dalam kelompok malima: madat, main (judi), madon, maling, minum (mabuk). Seorang penjudi yang kebetulan "beruntung" memperoleh rezeki haram akan menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya di tempat yang haram pula, sedangkan untuk kepentingan keluarga sebagian kecil saja. Belum ada cerita orang menjadi kaya karena judi.
Pengertian Judi
KUHP dalam Pasal 303 ayat 3 menyatakan yang dimaksud judi ialah permainan yang berdasarkan untung-untungan semata, misalnya pemasangan nomor pada judi togel dan menebak nomor mobil. Juga permainan yang berdasarkan kemahiran disertai pertaruhan, misalnya permainan biliar dengan taruhan.
Dikatakan berjudi pula mereka yang tidak ikut bermain biliar tapi ikut bertaruh. Demikian juga lomba burung berkicau, bisa dijadikan media judi. Dari pasal dan ayat ini, pengertian judi cukup luas.
Pasal 303 KUHP, selain memberikan kriteria judi, juga memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang memberikan kesempatan dan/atau menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memberikan fasilitas untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik simpulan, penjual nomor, pengepul, dan bandar semuanya dapat terkena pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303.
Judi Togel
Perjudian yang sedang merebak di Jawa Tenegah ialah judi toto gelap (togel). Kios-kios penjual togel bertebaran di mana-mana, di jalan-jalan, dan gang-gang di kampung. Setiap sore selepas magrib sampai larut malam kios togel ramai dikunjungi penggemarnya, tidak terbatas orang tua tetapi juga anak-anak muda. Mereka dengan tekun mengotak-atik nomor yang diperkirakan akan keluar pada tengah malam.
Terhadap kios-kios togel memang sering dilakukan penggerebekan, tapi biasanya yang terkena hanya beberapa kios, karena yang lain tutup pada saat dilakukan razia. Mungkin pada umumnya mereka telah menerima bocoran. Dari siapa bocoran tersebut, tentu dari yang paling tahu kapan akan dilakukan penggerebekan.
Benar yang dikatakan Drs Ali Mufiz MPA bahwa dalam hukum acara pidana, untuk menindak kejahatan diperlukan alat bukti yang sah dan tentu juga cukup kuat serta akurat. Dalam pemberantasan judi togel, ada tiga komponen yang terlibat, yaitu pengecer, pengepul, dan bandar. Menurut beliau, pengecer dan bandar tidak saling mengenal, jadi seolah-olah ada mata rantai yang terputus. Hal inilah yang menyebabkan penindakan terhadap perjudian togel sulit dibuktikan.
Apakah benar demikian? Bukankah pengepul setor uang yang dikumpulkan dari pengecer kepada bandar? Jadi, sebenarnya untuk mengetahui bandarnya, tangkap saja para pengepul dan suruh bernyanyi kepada siapa uang itu disetorkan dan yang menerima setoran terakhir itulah bandarnya. Jadi, menindak bandar judi togel sebenarnya tidak telalu sulit, tinggal niat dan tekad aparat kepolisian sebagai penyidik untuk menindaknya.
Tidak perlu antara pengecer, pengepul, dan bandar saling mengenal sebagaimana dikatakan oleh Drs Ali Mufiz MPA.
Memang untuk memberantas perjudian togel, tiga komponen itu harus ditindak tegas, terutama bandarnya. Kalau sampai saat ini bandar belum pernah ditindak, tentu timbul pertanyaan besar, ada apa gerangan? Selain itu, mereka yang memberikan perlindungan atau menjadi beking perjudian perlu ditindak tegas.
Payung Hukum
Kalau dikatakan bahwa untuk penindakan kejahatan perjudian belum ada payung hukumnya, itu tidak benar sama sekali. Bukankah Pasal 303 KUHP beserta dengan ayat-ayatnya merupakan payung hukum yang cukup kuat? Tinggal memanfaatkan secara maksimal pasal tersebut dan tentu saja iktikad baik para pelaksananya, terutama kepolisian.
Tekad Gubernur Jawa Tengah yang baru untuk memberantas perjudian sampai ke akar-akarnya perlu kita dukung, tapi apakah perlu membuat perda tentang pemberantasan perjudian sebagai perangkat hukum baru untuk melaksanakan tekadnya itu?
Bukankah KUHP merupakan undang-undang yang tingkatnya lebih tinggi dari peraturan daerah dan sudah cukup memadai? Jadi, kalau ada perangkat peraturan daerah yang baru, kemungkinan justru akan timbul kerancuan.
Sangat mengherankan yang dikatakan oleh Wakil Gubernur (ketika belum dilantik) bahwa perda akan mencantumkan pelarangan tempat-tempat perjudian (SM, 19/8/2003). Logikanya, kalau ada tempat yang dilarang, tentu ada tempat yang diizinkan. Setahu penulis, tidak ada satu jengkal tanah pun di Indonesia yang mendapat izin untuk dijadikan tempat perjudian.
Kalau nanti perda mengatur tempat-tempat yang diizinkan sebagai tempat judi, apakah ini tidak berarti pemerintah provinsi melegalkan perjudian? Hal ini sangat bertentangan dengan KUHP Pasal 303.
Adapun untuk pemberdayaan aparatur penegak hukum, cukup dengan koordinasi yang rapi dan sistematis, juga menanamkan disiplin yang kuat serta mental agama yang tangguh. Semua aparat yang bertanggung jawab terhadap pemberantasan judi harus mempunyai tekad dan bahasa yang sama dan penindakan tegas terhadap aparat hukum yang nakal.
Selain itu, para pelaku perjudian, baik pengecer, pengepul, pembeli, apalagi bandar, benar-benar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, diadili dan kalau terbukti dijebloskan ke penjara. Jadi, kata kuncinya ialah penegakan supremasi hukum. Kalau ini bisa dilaksanakan, insya Allah Jawa Tengah akan menjadi satu-satunya provinsi tanpa judi.
Lokalisasi Perjudian
Ide melokalisasi perjudian merupakan ide yang sudah lama dikemukakan berbagai kalangan. Kelihatannya ide yang cukup bagus. Sebab, dengan ide tersebut perjudian dapat ditekan perkembangannya, tidak menyebar ke mana-mana. Selain itu, dapat dikenai pajak yang tinggi, sehingga ada pemasukan bagi pemerintah provinsi.
Ide ini kelihatannya mengacu pada yang dilakukan oleh negara jiran Malaysia. Di negara itu perjudian ditempatkan di sebuah pulau yang bernama Genting Land. Di pulau itu segala bentuk perjudian digelar dengan penjagaan dan disiplin yang sangat ketat. Orang Islam dilarang masuk, demikian juga warga negara Malaysia.
Jadi, lokalisasi ini diperuntukkan bagi warga negara asing non-Islam. Penyebaran dampak negatifnya juga tidak ada, misalnya judi buntutan. Di jalan-jalan tidak tampak penjual judi buntutan, tidak seperti di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya. Judi togel yang merambah ke pelosok-pelosok Jawa Tengah, informasinya merupakan buntutan dari judi pacuan kuda dari Singapura.
Kalau di Jawa Tengah ada lokalisasi judi, apakah tidak subur kios-kios liar yang menjual judi buntutan? Perlu kita pertanyakan pula kesiapan aparat hukum untuk menangkal dampak negatif dari lokalisasi judi.
Kalau perda yang akan disusun arahnya akan melegalisasi lokalisasi perjudian, sebaiknya campakkan jauh-jauh, karena dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya. Bukankah Allah SWT telah memperingatkan dalam Surat Al Baqarah ayat 219, "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, sedang dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Tanpa maksud menggurui, tentu Pak Ali Mufiz sangat memahami makna ayat ini.
Peran Masyarakat
Penting artinya keikutsertaan masyarakat dalam pemberantasan judi, khususnya judi tradisional, yang biasanya dilakukan saat ada hajatan. Perjudian semacam ini dilakukan secara sporadis, tempatnya tidak menentu, dan bandarnya bisa berganti-ganti.
Demikian juga para pemuka agama, ulama, khususnya dalam pencegahan secara preventif, peningkatan iman dan takwa sehingga masyarakat tahu benar mana yang haram dan mana yang halal. Pak Ali Mufiz sangat mahfum masalah ini, karena beliau seorang ulama.
Akhirnya penulis mengucapkan selamat bertugas dan selamat beri-jihad fi sabilillah, perang melawan salah satu kemungkaran. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk jalan yang benar kepada pasangan gubernur dan wakilnya. Amin. (18c)
- HM Harminto AP, anggota DPR RI, fungsionaris KIPP Nas (Komite Independen Penyelamat Pembangunan Nasional)> Suara merdeka (perekat Komonitas jawa tengah)Rabu 27 Agustus 2003
Minggu, 28 Maret 2010
hukum adat minag kabau
Sat, 09 Feb 2008 17:41:16 -0800
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.
Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.
Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)
Sistem kekerabatan
Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.
Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt
Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:
Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.
Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.
Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga
Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.
Perkawinan Adat Minangkabau
Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).
Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.
Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.
Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).
Terakhir, Pembaruan Adat Minang
Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"
2.Adat nan Diadatkan
Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.
Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.
Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".
Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya
Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?
Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.
Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.
Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu
Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.
Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.
Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.
Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)
Sistem kekerabatan
Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.
Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt
Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:
Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.
Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.
Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga
Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.
Perkawinan Adat Minangkabau
Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).
Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.
Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.
Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).
Terakhir, Pembaruan Adat Minang
Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"
2.Adat nan Diadatkan
Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.
Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.
Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".
Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya
Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?
Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.
Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.
Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu
Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.
Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
hukum adat minag kabau
Sat, 09 Feb 2008 17:41:16 -0800
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.
Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.
Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)
Sistem kekerabatan
Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.
Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt
Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:
Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.
Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.
Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga
Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.
Perkawinan Adat Minangkabau
Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).
Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.
Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.
Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).
Terakhir, Pembaruan Adat Minang
Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"
2.Adat nan Diadatkan
Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.
Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.
Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".
Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya
Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?
Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.
Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.
Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu
Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.
Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.
Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.
Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)
Sistem kekerabatan
Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.
Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt
Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:
Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.
Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.
Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga
Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.
Perkawinan Adat Minangkabau
Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).
Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.
Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.
Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).
Terakhir, Pembaruan Adat Minang
Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"
2.Adat nan Diadatkan
Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.
Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.
Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".
Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya
Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?
Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.
Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.
Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu
Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.
Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
hukum adat minag kabau
Sat, 09 Feb 2008 17:41:16 -0800
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.
Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.
Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)
Sistem kekerabatan
Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.
Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt
Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:
Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.
Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.
Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga
Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.
Perkawinan Adat Minangkabau
Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).
Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.
Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.
Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).
Terakhir, Pembaruan Adat Minang
Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"
2.Adat nan Diadatkan
Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.
Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.
Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".
Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya
Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?
Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.
Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.
Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu
Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.
Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.
Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.
Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)
Sistem kekerabatan
Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.
Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt
Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:
Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.
Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.
Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga
Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.
Perkawinan Adat Minangkabau
Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).
Perkawinan dalam Islam
Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.
Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.
Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).
Terakhir, Pembaruan Adat Minang
Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"
2.Adat nan Diadatkan
Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.
Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.
Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".
Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya
Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?
Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.
Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.
Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu
Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.
Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
Minggu, 14 Maret 2010
Definisi Fatwa
Imam Ibnu Mandzur di dalam Lisaan al-Arab menyatakan, ”Aftaahu fi al-amr abaanahu lahu (menyampaikan fatwa kepada dia pada suatu perkara, maksudnya adalah menjelaskan perkara tersebut kepadanya). Wa aftaa al-rajulu fi al-mas`alah (seorang laki-laki menyampaikan fatwa pada suatu masalah). wa astaftaituhu fiihaa fa aftaaniy iftaa`an wa futaa (aku meminta fatwa kepadanya dalam masalah tersebut, dan dia memberikan kepadaku sebuah fatwa)”.[Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 15, hal. 145]
Sedangkan perkataan ”wa fataay” adalah asal dari kata futya atau fatway. Futya dan fatwa adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al-iftaa’. Oleh karena itu, dinyatakan ”aftaitu fulaanan ru’yan ra`aaha idza ’abartuhaa lahu (aku memfatwakan kepada si fulan sebuah pendapat yang dia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskannya kepada dirinya). Wa aftaituhu fi mas`alatihi idza ajabtuhu ’anhaa (aku berfatwa mengenai masalahnya jika aku telah menjelaskan jawaban atas masalah itu). [Ibid, juz 15, hal. 145]
Pengarang Aun al-Ma’bud menyatakan, ”Sesungguhnya, makna dari ”kata al-futya wa futway” adalah apa-apa yang difatwakan oleh seorang faqih atau muftiy”. Dinyatakan : aftaahu fi al-mas`alah: ay ajaabahu (saya menyampaikan fatwa kepadanya dalam suatu masalah: maksudnya saya menjawabnya)…”[’Aun al-Ma’buud, juz 1, hal. 245]
Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan ”aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan…Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya. Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Imam Ibnu Mandzur di dalam Lisaan al-Arab menyatakan, ”Aftaahu fi al-amr abaanahu lahu (menyampaikan fatwa kepada dia pada suatu perkara, maksudnya adalah menjelaskan perkara tersebut kepadanya). Wa aftaa al-rajulu fi al-mas`alah (seorang laki-laki menyampaikan fatwa pada suatu masalah). wa astaftaituhu fiihaa fa aftaaniy iftaa`an wa futaa (aku meminta fatwa kepadanya dalam masalah tersebut, dan dia memberikan kepadaku sebuah fatwa)”.[Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 15, hal. 145]
Sedangkan perkataan ”wa fataay” adalah asal dari kata futya atau fatway. Futya dan fatwa adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al-iftaa’. Oleh karena itu, dinyatakan ”aftaitu fulaanan ru’yan ra`aaha idza ’abartuhaa lahu (aku memfatwakan kepada si fulan sebuah pendapat yang dia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskannya kepada dirinya). Wa aftaituhu fi mas`alatihi idza ajabtuhu ’anhaa (aku berfatwa mengenai masalahnya jika aku telah menjelaskan jawaban atas masalah itu). [Ibid, juz 15, hal. 145]
Pengarang Aun al-Ma’bud menyatakan, ”Sesungguhnya, makna dari ”kata al-futya wa futway” adalah apa-apa yang difatwakan oleh seorang faqih atau muftiy”. Dinyatakan : aftaahu fi al-mas`alah: ay ajaabahu (saya menyampaikan fatwa kepadanya dalam suatu masalah: maksudnya saya menjawabnya)…”[’Aun al-Ma’buud, juz 1, hal. 245]
Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan ”aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan…Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya. Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kedudukan Fatwa
Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa ulama berpendapat diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab Al Bahr Ar Ra’iq 6/260, Al Furu’ 4/119, Al Majmu’ 1/47, Kasyaf Al Qana’ 4/177).
Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat Al Majmu’ 1/ 69, I’lam Al Muwaqqi’in 4/214, Al Faqih wa Al Mutafaqqih 2/55, Al Ahkam Al Sulthoniyah, 55).
Karena sangat pentingnya bahwa mufti di hadapan umat memiliki posisi seperti halnya nabi di hadapan umat, karena mufti memberi kabar dari Allah Subhana wa ta’ala seperti nabi. Oleh karena itu, mereka dinamakan ulil amri yang mana ketaatan pada mereka disejajarkan dengan taatnya seorang hamba kepada Allah dan RasulNya. Dalam Al Qur’an surat An Nisa’ 59 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul beserta ulil amri dari kalian” (Lihat Kitab Al Muwafaqat 4/178-179).
Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat s kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi adalah “aparat” untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa min Al Ahkam, 30).
Tampaknya, para penentang fatwa kurang memahami dengan baik pentingnya fatwa dan mufti dalam Islam. Hingga “amat ringan” dalam melontarkan pernyataan-pernyataan yang berkesan “merendahkan” otoritas keilmuan para ulama.
Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa ulama berpendapat diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab Al Bahr Ar Ra’iq 6/260, Al Furu’ 4/119, Al Majmu’ 1/47, Kasyaf Al Qana’ 4/177).
Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat Al Majmu’ 1/ 69, I’lam Al Muwaqqi’in 4/214, Al Faqih wa Al Mutafaqqih 2/55, Al Ahkam Al Sulthoniyah, 55).
Karena sangat pentingnya bahwa mufti di hadapan umat memiliki posisi seperti halnya nabi di hadapan umat, karena mufti memberi kabar dari Allah Subhana wa ta’ala seperti nabi. Oleh karena itu, mereka dinamakan ulil amri yang mana ketaatan pada mereka disejajarkan dengan taatnya seorang hamba kepada Allah dan RasulNya. Dalam Al Qur’an surat An Nisa’ 59 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul beserta ulil amri dari kalian” (Lihat Kitab Al Muwafaqat 4/178-179).
Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat s kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi adalah “aparat” untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa min Al Ahkam, 30).
Tampaknya, para penentang fatwa kurang memahami dengan baik pentingnya fatwa dan mufti dalam Islam. Hingga “amat ringan” dalam melontarkan pernyataan-pernyataan yang berkesan “merendahkan” otoritas keilmuan para ulama.
Pengertian Fatwa
Al-fatwa secara bahasa berarti petuah, penasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum; jamak: fatawa. Sedangkan dalam istilah Ilmu Ushul Fiqh, Fatwa berarti pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminita fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Pihak yang meminita fatwa tesebut bisa bersifat pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah Ushul Fiqh disebut Mufti dan pihak yang meminita fatwa disebut al-mustafti (Ensiklopedi Hukum Islam).
Terkadang terjadi kerancuan dalam membedakan antara fatwa dengan ijtihad. Ijtihad menurut Al-Amidi dan An-Nabhani adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan. Ifta hanya dilakukan ketika ada kejadian secara nyata, lalu ulama ahli fiqh berusaha mengetahui hukumnya. Dengan demikian, fatwa lebih spesifik dibandingkan dengan ijtihad.
Seorang mustafti bisa saja mengajukan pertanyaan kepada seorang mufti mengenai hukum suatu permasalahan yang dihadapinya. Apabila mufti menjawabnya dengan perkataan, hukum masalah ini halal atau haram, tanpa disertai dalil-dalilnya secara terperinci, maka itulah fatwa. Fatwa dapat berbentuk perkataan ataupun tulisan.
Sebelum memberikan jawaban atau fatwa, seorang mufti pada dasarnya telah melalui proses yang mencakup empat hal, yaitu :
1) Apa hukum atas masalah yang dimaksud.
2) Apakah dalilnya
3) Apa wajh dalalah-nya.
4) Apa saja jawaban-jawaban/fatwa yang bertentangan di seputar persoalan yang dimaksud.
Berdasarkan hal itu, sebagian ulama ahli fiqh mensyaratkan seorang mufti itu harus ahli ijtihad (mujtahid). Sebab, empat proses tersebut di atas, menuntut kemampuan orang yang ahli ijtihad, di samping tentu saja dia adalah seorang muslim, adil, mukallaf, ahli fiqh dan memliki pemikiran yang jernih. Namun as-Syaukani tidak mensyaratkan seorang mufti itu harus mujtahid, yang penting dia ahli di dalam agama Islam.
Seorang mufti juga harus memperhatikan beberapa keadaan, seperti : mengetahui secara persis kasus yang dimintakan fatwanya, mempelajari psikologi mustafti dan masyarakat lingkungannya agar dapat diketahui implikasi dari fatwa yang dikeluarkannya sehingga tidak membuat agama Allah menjadi bahan tertawaan dan permainan.
Seorang mufti tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan nash syar’i, meskipun fatwanya itu sesuai dengan madzhabnya. Ia juga tidak boleh berfatwa dari perkataan dan pandangan yang belum mengalami proses tarjih atau analisis perbandingan dan pengambilan dalil terkuat.
Demikianlah kedudukan fatwa dalam jurisprudensi Islam. Walhasil, setiap fatwa yang bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunnah yang qath’i adalah fatwa yang batil, tidak sah dan termasuk kebohongan atas nama Allah terhadap umat.
Di Indonesia, lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI ini di Indonesia membawahi semua kegiatan keagamaan, khususnya agama Islam.
Al-fatwa secara bahasa berarti petuah, penasehat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum; jamak: fatawa. Sedangkan dalam istilah Ilmu Ushul Fiqh, Fatwa berarti pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminita fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Pihak yang meminita fatwa tesebut bisa bersifat pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah Ushul Fiqh disebut Mufti dan pihak yang meminita fatwa disebut al-mustafti (Ensiklopedi Hukum Islam).
Terkadang terjadi kerancuan dalam membedakan antara fatwa dengan ijtihad. Ijtihad menurut Al-Amidi dan An-Nabhani adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan. Ifta hanya dilakukan ketika ada kejadian secara nyata, lalu ulama ahli fiqh berusaha mengetahui hukumnya. Dengan demikian, fatwa lebih spesifik dibandingkan dengan ijtihad.
Seorang mustafti bisa saja mengajukan pertanyaan kepada seorang mufti mengenai hukum suatu permasalahan yang dihadapinya. Apabila mufti menjawabnya dengan perkataan, hukum masalah ini halal atau haram, tanpa disertai dalil-dalilnya secara terperinci, maka itulah fatwa. Fatwa dapat berbentuk perkataan ataupun tulisan.
Sebelum memberikan jawaban atau fatwa, seorang mufti pada dasarnya telah melalui proses yang mencakup empat hal, yaitu :
1) Apa hukum atas masalah yang dimaksud.
2) Apakah dalilnya
3) Apa wajh dalalah-nya.
4) Apa saja jawaban-jawaban/fatwa yang bertentangan di seputar persoalan yang dimaksud.
Berdasarkan hal itu, sebagian ulama ahli fiqh mensyaratkan seorang mufti itu harus ahli ijtihad (mujtahid). Sebab, empat proses tersebut di atas, menuntut kemampuan orang yang ahli ijtihad, di samping tentu saja dia adalah seorang muslim, adil, mukallaf, ahli fiqh dan memliki pemikiran yang jernih. Namun as-Syaukani tidak mensyaratkan seorang mufti itu harus mujtahid, yang penting dia ahli di dalam agama Islam.
Seorang mufti juga harus memperhatikan beberapa keadaan, seperti : mengetahui secara persis kasus yang dimintakan fatwanya, mempelajari psikologi mustafti dan masyarakat lingkungannya agar dapat diketahui implikasi dari fatwa yang dikeluarkannya sehingga tidak membuat agama Allah menjadi bahan tertawaan dan permainan.
Seorang mufti tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan nash syar’i, meskipun fatwanya itu sesuai dengan madzhabnya. Ia juga tidak boleh berfatwa dari perkataan dan pandangan yang belum mengalami proses tarjih atau analisis perbandingan dan pengambilan dalil terkuat.
Demikianlah kedudukan fatwa dalam jurisprudensi Islam. Walhasil, setiap fatwa yang bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunnah yang qath’i adalah fatwa yang batil, tidak sah dan termasuk kebohongan atas nama Allah terhadap umat.
Di Indonesia, lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI ini di Indonesia membawahi semua kegiatan keagamaan, khususnya agama Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)