Judi Dizaman Dulu dan Sekarang
Disusun Oleh:
Erwandi Tarmizi
Murajaah :
Abu Ziyad
القمار قديما و حديثا
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
1428 – 2007
1
Judi dizaman Dulu dan Sekarang
Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi masa lalu dan kini ada
baiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh )
dan dua ayat 90-91 surat al-Maidah , mengingat pentingnya hal ini yang
bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi
sebuah transaksi, apakah ia termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak ,
walau sehebat apapun jua para syaitan manusia memodifikasi bentuk-bentuk
judi.
Pengertian judi :
Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “
transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau
jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Sejenak kita merenungi dua ayat surat al-Maidah:
))
((
Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan
mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah:
90-91)
Dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dan lain-lain dengan sifat
yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki sekecil apapun
dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka
pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka
2
sekalipun gelas arak itu sudah berada di muncungnya , seraya menjawab
perintah Allah:” kami berhenti ya Rabb ! “.
Sifat-sifat itu adalah:
Pertama: Allah mensifati perbuatan di atas dengan “rijs” yang berarti kotoran
manusia , bau busuk dan menjijikkan.
Kedua : judi adalah perbuatan setan , riilnya begini; kalau orang kita
memakiai pakaian ala barat dikatakan:” sok barat, lu !”, maka sangat pantas
orang yang melakukan perjudian dikatakan,”sok setan, lu!”, karena keduaduanya
sama melakukan kekhasan suatu kaum.
Ketiga : perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan
keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti
melaksanakannya.
Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat
busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu:
- merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan
kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman
sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .
- sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal
ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani .
Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika
memahami ayat di atas kecuali menyerah, mengangkat kedua tangannya dan
berkata,” ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.
Sungguh kita sangat heran, beberapa pekan yang lalu seorang tokoh yang
mengaku muslim, namun ingin melegalkan perjudian? Apakah dia tidak jijik,
menumpuk kotoran manusia, pekerjaan Iblis di ibukota negrinya?
Bentuk- Bentuk Perjudian
a. Perjudian bangsa Arab jahiliyyah .
Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian,
lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada
anak panah itu, 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta,
3
kemudian seluruh anak ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka
mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong
merakalah yang membayar harga unta, dan sering yang menang memberikan
daging unta itu untuk fakir miskin .
Sungguhpun demikian, ruh judi bila telah mengakar pada jiwa, ia akan
membawa orang tersebut kepada kemiskinan, seperti yang dikatakan oleh
Ibnu abbas radhiyallahu `anhu:” objek perjudian mereka (Arab Jahiliyah)
sering meluas sampai –sampai anak dan istri , mereka jadikan barang taruhan
“.
Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu Qayyim:”Bila engkau renungi perihal
perjudian tak obahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit, akan
tertarik untuk melakukannya lebih banyak, hingga seseorang itu lalai dari
melakukan hal-hal yang disukai Allah “. Maka janganlah, hai orang yang
beriman mencoba-coba berjudi sekalipun atas nama sumbangan sosial dan
pembangunan !
b. Kupon undian ( lottery ticket )
Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri
islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga
yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan
pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan
perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan
olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu
dikenal dinegeri kita dengan nama ( SDSB ) .
c. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling )
Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti;
berkuda , memanah , gulat dan lain-lain yang dalam bahasa modern bisa
dikatakan merakit dan menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan
lain-lain, dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh –
musuh Allah sesuai dengan firman –Nya :
4
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang kafir) kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi, dan kuda kuda yang ditambatkan, untuk
menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuhmu, dan kelompok lain yang
hanya Allah yang mengetahui mereka.” (Q.S; Al-Anfal :60).
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam pernah
mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi
pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda untuk
lebih mempersiapkan diri mereka .
Namun dewasa ini pemuda muslim dilalaikan dengan olah raga yang
unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah” dan sering
melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan
perjudian. Dengan cara: setiap peserta membayar uang pendaftaran yang
sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang .
Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:
- hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan
para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya
acara tersebut .
- hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya
untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai
lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat
dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .
d. Undian berhadiah
Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu
untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana
sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti
undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .
e. Asuransi ( insurance )
Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya
5
membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang
jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti;
kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola
dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi di atas .
Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful” ,
sejauh info yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawy , wallahu a`lam
.
Akhirnya kami mengingatkan lagi setiap muslim bahwa Allah telah
membuka pintu rezki (baik pribadi maupun Negara) yang halal seluas-luasnya
dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang, demi
Allah sungguh setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang anda yang
dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan
kalau anda kalah, anda sudah rugi di dunia duluan sebelum di akhirat,
katakanlah hai jiwa yang berdosa, “ sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.
Abu Raihana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar