Full Tilt Poker Terima Masuknya Tom "durrrr" Dwan ke Team Full Tilt
Senin, 9 November 2009 13:54 WIB | Rilis Pers | | Dibaca 1169 kali
DUBLIN, 9 November (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) --
- Sensasi Online adalah Tambahan Terbaru ke Kelompok Pemain Poker Profesional Paling Elite
Full Tilt Poker telah mengumumkan tambahan yang jarang terjadi ke Tim Full Tilt, pemain poker profesional terbesar di dunia, dengan menyambut fenomena online sekaligus pemain ternama yang taruhannya tinggi, Tom "durrrr" Dwan.
Dwan, yang paling dikenal dengan permainan onlinenya "durrrr", adalah salah satu pemain paling berpengaruh dan sukses dalam sejarah poker online. Dikenal karena permainan produktifnya dalam permainan berisiko tinggi di Full Tilt Poker, ia telah membuktikan dirinya menjadi kekuatan yang tak dapat dihentikan setiap kali ia duduk di meja.
Selain mendominasi aksi di meja taruhan tinggi secara online, Dwan adalah bintang yang berkembang dalam adegan poker langsung. Ia telah memperoleh lebih dari $1,1 juta dalam turnamen langsung, termasuk uang tunai dalam tiga World Series of Poker dan satu meja akhir World Poker Tour.
Dwan juga kerap tampil dalam acara televisi poker. Ia telah muncul berkali-kali di acara Poker After Dark, High Stakes Poker dan Full Tilt Poker's Million Dollar Cash Game, di mana ia baru-baru ini memenangkan pot bernilai lebih dari $1,1 juta -- terbesar dalam sejarah poker di televisi.
Seiring dengan bermain di meja virtual di Full Tilt Poker, Dwan akan memberi pengetahuannya ke Akademi Full Tilt Poker, di mana para pemain bisa belajar dari pemain profesional terbaik dunia cuma-cuma, dan blogging tentang pengalamannya sebagai anggota Team Full Tilt.
"Team Full Tilt tidak menganggap enteng penambahan anggota tim," kata anggota Team Full Tilt, Howard Lederer. "Tapi, Tom Dwan telah membuktikan, melalui keahlian dan permainan dinamis, bahwa ia akan menjadi kekuatan yang harus diperhitungkan selama beberapa tahun mendatang. Kami bangga menganggap Tom sebagai salah satu pemain kami sendiri."
Pada usia 23 tahun, Dwan adalah anggota termuda Team Full Tilt. Dia bergabung dengan kelompok pemain poker profesional yang paling sukses di dunia: Phil Ivey, Chris Ferguson, Howard Lederer, John Juanda, Jennifer Harman, Phil Gordon, Erick Lindgren, Erik Seidel, Andy Bloch, Mike Matusow, Gus Hansen, Allen Cunningham dan Patrik Antonius. Team Full Tilt telah mengumpulkan 37 gelang World Series of Poker di antara mereka, yang mendominasi dunia poker.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Tom "durrrr" Dwan, Team Full Tilt dan semua pemain poker profesional Full Tilt Poker, kunjungi http://www.fulltiltpoker.com.
Tentang Full Tilt Poker
Full Tilt Poker(TM) adalah penyelenggara layanan poker virtual dunia. Perusahaan ini bukan dalam bisnis judi maupun taruhan dan tidak ikut dalam permainan sebagai pemain. Jadi lebih kepada memberikan sebuah jasa bagi mereka yang mengharapkan dapat menguji kemampuannya melawan orang lain untuk kesenangan, hadiah dan uang. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan mendapat lisensi dari Kahnawake Gaming Commission dan di Inggris oleh Alderney Gambling Control Commission. Dengan dilengkapi berbagai grafik inovatif, layanan pelanggan yang aman dan superior serta terlindungi, peranti lunak tersebut menyatukan pencapaian dan personalisasi pengalaman poker online. Walaupun poker virtual adalah legal di mana permainan tersebut ada yang menyelenggarakan dan memainkannya, namun belum tentu legal tergantung dari keberadaan masing-masing individu pemain. Para pemain di semua tingkatan kemampuan harus mengunduh piranti lunak di http://www.fulltiltpoker.com tetapi tanggungjawab mereka masing-masing untuk memutuskan jika permainan tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di wilayah mereka berada.
SUMBER: Full Tilt Poker
Senin, 05 April 2010
DUBLIN, 28 Januari (ANTARA/PRNewswire-AsiaNet) -- Phil Ivey, pemain poker terbaik dunia, menempati posisi pertama dalam daftar penghasil uang sepanjang masa untuk permainan poker, yang berdasarkan kemenangan turnamen dalam gelaran langsung. Ivey memperoleh USD $600.000 atas kemenangannya di tempat kedua turnamen Aussie Millions USD $100K Challenge tahun 2010, dengan menambah penghasilan dalam karir turnamennya menjadi USD $12.802.783. Ini menempatkannya di atas pemimpin sebelumnya Daniel Negreanu, dengan penghasilan kira-kira USD $400K.
Ivey, salah satu pemain poker profesional paling terhormat sepanjang masa, memperoleh reputasi sebagai penantang tangguh dalam rangkaian turnamen. Dimulai dengan kemenangan di tempat pertama dalam gelaran Pot-Limit Omaha berhadiah USD $2.500 pada tahun 2000, Ivey telah mendominasi World Series of Poker(*). Pada tahun 2002, ia membawa pulang tiga gelang dan meraih kemenangan terbanyak di WSOP(*) dalam setahun. Pada tahun 2009, ia meraih dua gelang lagi sebelum sampai ke meja final Gelaran Utama WSOP, di mana ia menambah penghasilan dalam karir turnamennya lebih dari USD $1,4 juta.
Saat ini, ia telah membawa pulang tujuh gelang World Series of Poker(*) dan meraih tempat keenam dalam All-Time Bracelets List. Ia adalah pemain termuda yang memenangkan tujuh gelang dan selain Johnny Moss, tidak ada pemain yang mengumpulkan banyak gelang sebegitu cepatnya. Di samping itu, Ivey membuat tujuh WPT Final Tables dan memperoleh satu gelar WPT. Pada Januari 2006, ia terpilih sebagai Pemain Tahun Ini oleh penghargaan Permainan Inggris, "Bluff Magazine" dan "All In Magazine". Tidaklah mengherankan ia sekarang mendapatkan tempatnya yang tepat sebagai pemenang turnamen nomor satu di dunia.
Ivey adalah anggota Team Full Tilt-nya Full Tilt Poker, sekelompok elit pemain poker profesional terbaik dunia, di samping Howard Lederer, Chris Ferguson, John Juanda, Jennifer Harman, Phil Gordon, Erick Lindgren, Erik Seidel, Andy Bloch, Mike Matusow, Gus Hansen, Allen Cunningham, Patrik Antonius dan Tom 'durrrr' Dwan.
Ketika tidak bermain poker, Ivey bekerja keras mendukung sebagian kegiatan amal favoritnya. Pada bulan Oktober 2009, ia menuanrumahi Turnamen Poker Amal Penghargaan Kongres di Capitol Hill, bersama dengan para anggota Senat, Kepala Staf baik dari DPR maupun Senat dan anggota lain DPR.
Untuk keterangan tambahan tentang Phil Ivey, kunjungi http://www.philivey.com.
Tentang Full Tilt Poker
Full Tilt Poker(TM) (http://www.fulltiltpoker.com/) adalah penyelenggara layanan poker virtual dunia. Perusahaan ini bukan dalam bisnis judi maupun taruhan dan tidak ikut dalam permainan sebagai pemain. Jadi lebih kepada memberikan sebuah jasa bagi mereka yang mengharapkan dapat menguji kemampuannya melawan orang lain untuk kesenangan, hadiah dan uang. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan mendapat lisensi dari Kahnawake Gaming Commission dan di Inggris oleh Alderney Gambling Control Commission. Dengan dilengkapi berbagai grafik inovatif, layanan pelanggan yang aman dan superior serta terlindungi, peranti lunak tersebut menyatukan pencapaian dan personalisasi pengalaman poker online. Walaupun poker virtual adalah legal di mana permainan tersebut ada yang menyelenggarakan dan memainkannya, namun belum tentu legal tergantung dari keberadaan masing-masing individu pemain. Para pemain di semua tingkatan kemampuan harus mengunduh piranti lunak di http://www.fulltiltpoker.com tetapi tanggungjawab mereka masing-masing untuk memutuskan jika permainan tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di wilayah mereka berada.
(*)Seri Dunia Poker dan WSOP merupakan merk dagang dari Harrah's License Company, LLC ("Harrahs"). Harrah's bukan pihak sponsor maupun penyokong, dan tidak berkaitan atau berafiliasi dengan Full Tilt Poker atau produk, jasa, promosi maupun turnamen miliknya.
Sumber: Full Tilt Poker Sumber Antara 28 januari 2010
Ivey, salah satu pemain poker profesional paling terhormat sepanjang masa, memperoleh reputasi sebagai penantang tangguh dalam rangkaian turnamen. Dimulai dengan kemenangan di tempat pertama dalam gelaran Pot-Limit Omaha berhadiah USD $2.500 pada tahun 2000, Ivey telah mendominasi World Series of Poker(*). Pada tahun 2002, ia membawa pulang tiga gelang dan meraih kemenangan terbanyak di WSOP(*) dalam setahun. Pada tahun 2009, ia meraih dua gelang lagi sebelum sampai ke meja final Gelaran Utama WSOP, di mana ia menambah penghasilan dalam karir turnamennya lebih dari USD $1,4 juta.
Saat ini, ia telah membawa pulang tujuh gelang World Series of Poker(*) dan meraih tempat keenam dalam All-Time Bracelets List. Ia adalah pemain termuda yang memenangkan tujuh gelang dan selain Johnny Moss, tidak ada pemain yang mengumpulkan banyak gelang sebegitu cepatnya. Di samping itu, Ivey membuat tujuh WPT Final Tables dan memperoleh satu gelar WPT. Pada Januari 2006, ia terpilih sebagai Pemain Tahun Ini oleh penghargaan Permainan Inggris, "Bluff Magazine" dan "All In Magazine". Tidaklah mengherankan ia sekarang mendapatkan tempatnya yang tepat sebagai pemenang turnamen nomor satu di dunia.
Ivey adalah anggota Team Full Tilt-nya Full Tilt Poker, sekelompok elit pemain poker profesional terbaik dunia, di samping Howard Lederer, Chris Ferguson, John Juanda, Jennifer Harman, Phil Gordon, Erick Lindgren, Erik Seidel, Andy Bloch, Mike Matusow, Gus Hansen, Allen Cunningham, Patrik Antonius dan Tom 'durrrr' Dwan.
Ketika tidak bermain poker, Ivey bekerja keras mendukung sebagian kegiatan amal favoritnya. Pada bulan Oktober 2009, ia menuanrumahi Turnamen Poker Amal Penghargaan Kongres di Capitol Hill, bersama dengan para anggota Senat, Kepala Staf baik dari DPR maupun Senat dan anggota lain DPR.
Untuk keterangan tambahan tentang Phil Ivey, kunjungi http://www.philivey.com.
Tentang Full Tilt Poker
Full Tilt Poker(TM) (http://www.fulltiltpoker.com/) adalah penyelenggara layanan poker virtual dunia. Perusahaan ini bukan dalam bisnis judi maupun taruhan dan tidak ikut dalam permainan sebagai pemain. Jadi lebih kepada memberikan sebuah jasa bagi mereka yang mengharapkan dapat menguji kemampuannya melawan orang lain untuk kesenangan, hadiah dan uang. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang dan mendapat lisensi dari Kahnawake Gaming Commission dan di Inggris oleh Alderney Gambling Control Commission. Dengan dilengkapi berbagai grafik inovatif, layanan pelanggan yang aman dan superior serta terlindungi, peranti lunak tersebut menyatukan pencapaian dan personalisasi pengalaman poker online. Walaupun poker virtual adalah legal di mana permainan tersebut ada yang menyelenggarakan dan memainkannya, namun belum tentu legal tergantung dari keberadaan masing-masing individu pemain. Para pemain di semua tingkatan kemampuan harus mengunduh piranti lunak di http://www.fulltiltpoker.com tetapi tanggungjawab mereka masing-masing untuk memutuskan jika permainan tersebut harus mengikuti undang-undang yang berlaku di wilayah mereka berada.
(*)Seri Dunia Poker dan WSOP merupakan merk dagang dari Harrah's License Company, LLC ("Harrahs"). Harrah's bukan pihak sponsor maupun penyokong, dan tidak berkaitan atau berafiliasi dengan Full Tilt Poker atau produk, jasa, promosi maupun turnamen miliknya.
Sumber: Full Tilt Poker Sumber Antara 28 januari 2010
Judi Dizaman Dulu dan Sekarang
Disusun Oleh:
Erwandi Tarmizi
Murajaah :
Abu Ziyad
القمار قديما و حديثا
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
1428 – 2007
1
Judi dizaman Dulu dan Sekarang
Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi masa lalu dan kini ada
baiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh )
dan dua ayat 90-91 surat al-Maidah , mengingat pentingnya hal ini yang
bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi
sebuah transaksi, apakah ia termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak ,
walau sehebat apapun jua para syaitan manusia memodifikasi bentuk-bentuk
judi.
Pengertian judi :
Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “
transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau
jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Sejenak kita merenungi dua ayat surat al-Maidah:
))
((
Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan
mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah:
90-91)
Dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dan lain-lain dengan sifat
yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki sekecil apapun
dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka
pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka
2
sekalipun gelas arak itu sudah berada di muncungnya , seraya menjawab
perintah Allah:” kami berhenti ya Rabb ! “.
Sifat-sifat itu adalah:
Pertama: Allah mensifati perbuatan di atas dengan “rijs” yang berarti kotoran
manusia , bau busuk dan menjijikkan.
Kedua : judi adalah perbuatan setan , riilnya begini; kalau orang kita
memakiai pakaian ala barat dikatakan:” sok barat, lu !”, maka sangat pantas
orang yang melakukan perjudian dikatakan,”sok setan, lu!”, karena keduaduanya
sama melakukan kekhasan suatu kaum.
Ketiga : perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan
keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti
melaksanakannya.
Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat
busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu:
- merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan
kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman
sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .
- sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal
ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani .
Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika
memahami ayat di atas kecuali menyerah, mengangkat kedua tangannya dan
berkata,” ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.
Sungguh kita sangat heran, beberapa pekan yang lalu seorang tokoh yang
mengaku muslim, namun ingin melegalkan perjudian? Apakah dia tidak jijik,
menumpuk kotoran manusia, pekerjaan Iblis di ibukota negrinya?
Bentuk- Bentuk Perjudian
a. Perjudian bangsa Arab jahiliyyah .
Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian,
lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada
anak panah itu, 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta,
3
kemudian seluruh anak ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka
mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong
merakalah yang membayar harga unta, dan sering yang menang memberikan
daging unta itu untuk fakir miskin .
Sungguhpun demikian, ruh judi bila telah mengakar pada jiwa, ia akan
membawa orang tersebut kepada kemiskinan, seperti yang dikatakan oleh
Ibnu abbas radhiyallahu `anhu:” objek perjudian mereka (Arab Jahiliyah)
sering meluas sampai –sampai anak dan istri , mereka jadikan barang taruhan
“.
Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu Qayyim:”Bila engkau renungi perihal
perjudian tak obahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit, akan
tertarik untuk melakukannya lebih banyak, hingga seseorang itu lalai dari
melakukan hal-hal yang disukai Allah “. Maka janganlah, hai orang yang
beriman mencoba-coba berjudi sekalipun atas nama sumbangan sosial dan
pembangunan !
b. Kupon undian ( lottery ticket )
Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri
islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga
yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan
pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan
perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan
olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu
dikenal dinegeri kita dengan nama ( SDSB ) .
c. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling )
Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti;
berkuda , memanah , gulat dan lain-lain yang dalam bahasa modern bisa
dikatakan merakit dan menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan
lain-lain, dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh –
musuh Allah sesuai dengan firman –Nya :
4
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang kafir) kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi, dan kuda kuda yang ditambatkan, untuk
menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuhmu, dan kelompok lain yang
hanya Allah yang mengetahui mereka.” (Q.S; Al-Anfal :60).
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam pernah
mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi
pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda untuk
lebih mempersiapkan diri mereka .
Namun dewasa ini pemuda muslim dilalaikan dengan olah raga yang
unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah” dan sering
melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan
perjudian. Dengan cara: setiap peserta membayar uang pendaftaran yang
sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang .
Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:
- hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan
para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya
acara tersebut .
- hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya
untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai
lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat
dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .
d. Undian berhadiah
Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu
untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana
sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti
undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .
e. Asuransi ( insurance )
Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya
5
membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang
jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti;
kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola
dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi di atas .
Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful” ,
sejauh info yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawy , wallahu a`lam
.
Akhirnya kami mengingatkan lagi setiap muslim bahwa Allah telah
membuka pintu rezki (baik pribadi maupun Negara) yang halal seluas-luasnya
dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang, demi
Allah sungguh setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang anda yang
dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan
kalau anda kalah, anda sudah rugi di dunia duluan sebelum di akhirat,
katakanlah hai jiwa yang berdosa, “ sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.
Abu Raihana.
Disusun Oleh:
Erwandi Tarmizi
Murajaah :
Abu Ziyad
القمار قديما و حديثا
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
1428 – 2007
1
Judi dizaman Dulu dan Sekarang
Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi masa lalu dan kini ada
baiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh )
dan dua ayat 90-91 surat al-Maidah , mengingat pentingnya hal ini yang
bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi
sebuah transaksi, apakah ia termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak ,
walau sehebat apapun jua para syaitan manusia memodifikasi bentuk-bentuk
judi.
Pengertian judi :
Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “
transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau
jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara
mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Sejenak kita merenungi dua ayat surat al-Maidah:
))
((
Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan
mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah:
90-91)
Dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dan lain-lain dengan sifat
yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki sekecil apapun
dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka
pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka
2
sekalipun gelas arak itu sudah berada di muncungnya , seraya menjawab
perintah Allah:” kami berhenti ya Rabb ! “.
Sifat-sifat itu adalah:
Pertama: Allah mensifati perbuatan di atas dengan “rijs” yang berarti kotoran
manusia , bau busuk dan menjijikkan.
Kedua : judi adalah perbuatan setan , riilnya begini; kalau orang kita
memakiai pakaian ala barat dikatakan:” sok barat, lu !”, maka sangat pantas
orang yang melakukan perjudian dikatakan,”sok setan, lu!”, karena keduaduanya
sama melakukan kekhasan suatu kaum.
Ketiga : perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan
keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti
melaksanakannya.
Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat
busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu:
- merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan
kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan
menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman
sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .
- sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal
ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani .
Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika
memahami ayat di atas kecuali menyerah, mengangkat kedua tangannya dan
berkata,” ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.
Sungguh kita sangat heran, beberapa pekan yang lalu seorang tokoh yang
mengaku muslim, namun ingin melegalkan perjudian? Apakah dia tidak jijik,
menumpuk kotoran manusia, pekerjaan Iblis di ibukota negrinya?
Bentuk- Bentuk Perjudian
a. Perjudian bangsa Arab jahiliyyah .
Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian,
lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada
anak panah itu, 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta,
3
kemudian seluruh anak ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka
mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong
merakalah yang membayar harga unta, dan sering yang menang memberikan
daging unta itu untuk fakir miskin .
Sungguhpun demikian, ruh judi bila telah mengakar pada jiwa, ia akan
membawa orang tersebut kepada kemiskinan, seperti yang dikatakan oleh
Ibnu abbas radhiyallahu `anhu:” objek perjudian mereka (Arab Jahiliyah)
sering meluas sampai –sampai anak dan istri , mereka jadikan barang taruhan
“.
Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu Qayyim:”Bila engkau renungi perihal
perjudian tak obahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit, akan
tertarik untuk melakukannya lebih banyak, hingga seseorang itu lalai dari
melakukan hal-hal yang disukai Allah “. Maka janganlah, hai orang yang
beriman mencoba-coba berjudi sekalipun atas nama sumbangan sosial dan
pembangunan !
b. Kupon undian ( lottery ticket )
Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri
islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga
yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan
pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan
perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan
olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu
dikenal dinegeri kita dengan nama ( SDSB ) .
c. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling )
Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti;
berkuda , memanah , gulat dan lain-lain yang dalam bahasa modern bisa
dikatakan merakit dan menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan
lain-lain, dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh –
musuh Allah sesuai dengan firman –Nya :
4
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang kafir) kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi, dan kuda kuda yang ditambatkan, untuk
menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuhmu, dan kelompok lain yang
hanya Allah yang mengetahui mereka.” (Q.S; Al-Anfal :60).
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam pernah
mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi
pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda untuk
lebih mempersiapkan diri mereka .
Namun dewasa ini pemuda muslim dilalaikan dengan olah raga yang
unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah” dan sering
melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan
perjudian. Dengan cara: setiap peserta membayar uang pendaftaran yang
sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang .
Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:
- hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan
para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya
acara tersebut .
- hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya
untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai
lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat
dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .
d. Undian berhadiah
Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu
untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana
sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti
undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .
e. Asuransi ( insurance )
Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya
5
membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang
jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti;
kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola
dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi di atas .
Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful” ,
sejauh info yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawy , wallahu a`lam
.
Akhirnya kami mengingatkan lagi setiap muslim bahwa Allah telah
membuka pintu rezki (baik pribadi maupun Negara) yang halal seluas-luasnya
dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang, demi
Allah sungguh setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang anda yang
dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan
kalau anda kalah, anda sudah rugi di dunia duluan sebelum di akhirat,
katakanlah hai jiwa yang berdosa, “ sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.
Abu Raihana.
Memberantas Judi dengan Perda?
Oleh: HM Harminto AP
SALAH satu program seratus hari Gubernur Mardiyanto dan Wakil Gubernur Ali Mufiz ialah pemberantasan perjudian di Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan waktu penyampaian visi dan misi, baik pada saat debat publik maupun di depan rapat pleno DPRD menjelang pemilihan gubernur dan wakil.
Penyakit masyarakat yang satu ini memang sangat sulit diberantas. Beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya pemberantasan judi terkait dengan masalah akhlak. Masyarakat yang teguh memegang prinsip agama, tentu akan menjunjung tinggi akhlak mulia dan menjauh, bahkan membenci judi. Karena itu, tepat sekali Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita memasukkan perjudian dalam bab XIV, yaitu bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan, karena masalah akhlak berkaitan erat dengan masalah susila atau moral.
Seorang penjudi pada umumnya juga erat keterkaitannya dengan perbuatan amoral lain, sehingga masyarakat Jawa memasukkan perjudian dalam kelompok malima: madat, main (judi), madon, maling, minum (mabuk). Seorang penjudi yang kebetulan "beruntung" memperoleh rezeki haram akan menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya di tempat yang haram pula, sedangkan untuk kepentingan keluarga sebagian kecil saja. Belum ada cerita orang menjadi kaya karena judi.
Pengertian Judi
KUHP dalam Pasal 303 ayat 3 menyatakan yang dimaksud judi ialah permainan yang berdasarkan untung-untungan semata, misalnya pemasangan nomor pada judi togel dan menebak nomor mobil. Juga permainan yang berdasarkan kemahiran disertai pertaruhan, misalnya permainan biliar dengan taruhan.
Dikatakan berjudi pula mereka yang tidak ikut bermain biliar tapi ikut bertaruh. Demikian juga lomba burung berkicau, bisa dijadikan media judi. Dari pasal dan ayat ini, pengertian judi cukup luas.
Pasal 303 KUHP, selain memberikan kriteria judi, juga memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang memberikan kesempatan dan/atau menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memberikan fasilitas untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik simpulan, penjual nomor, pengepul, dan bandar semuanya dapat terkena pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303.
Judi Togel
Perjudian yang sedang merebak di Jawa Tenegah ialah judi toto gelap (togel). Kios-kios penjual togel bertebaran di mana-mana, di jalan-jalan, dan gang-gang di kampung. Setiap sore selepas magrib sampai larut malam kios togel ramai dikunjungi penggemarnya, tidak terbatas orang tua tetapi juga anak-anak muda. Mereka dengan tekun mengotak-atik nomor yang diperkirakan akan keluar pada tengah malam.
Terhadap kios-kios togel memang sering dilakukan penggerebekan, tapi biasanya yang terkena hanya beberapa kios, karena yang lain tutup pada saat dilakukan razia. Mungkin pada umumnya mereka telah menerima bocoran. Dari siapa bocoran tersebut, tentu dari yang paling tahu kapan akan dilakukan penggerebekan.
Benar yang dikatakan Drs Ali Mufiz MPA bahwa dalam hukum acara pidana, untuk menindak kejahatan diperlukan alat bukti yang sah dan tentu juga cukup kuat serta akurat. Dalam pemberantasan judi togel, ada tiga komponen yang terlibat, yaitu pengecer, pengepul, dan bandar. Menurut beliau, pengecer dan bandar tidak saling mengenal, jadi seolah-olah ada mata rantai yang terputus. Hal inilah yang menyebabkan penindakan terhadap perjudian togel sulit dibuktikan.
Apakah benar demikian? Bukankah pengepul setor uang yang dikumpulkan dari pengecer kepada bandar? Jadi, sebenarnya untuk mengetahui bandarnya, tangkap saja para pengepul dan suruh bernyanyi kepada siapa uang itu disetorkan dan yang menerima setoran terakhir itulah bandarnya. Jadi, menindak bandar judi togel sebenarnya tidak telalu sulit, tinggal niat dan tekad aparat kepolisian sebagai penyidik untuk menindaknya.
Tidak perlu antara pengecer, pengepul, dan bandar saling mengenal sebagaimana dikatakan oleh Drs Ali Mufiz MPA.
Memang untuk memberantas perjudian togel, tiga komponen itu harus ditindak tegas, terutama bandarnya. Kalau sampai saat ini bandar belum pernah ditindak, tentu timbul pertanyaan besar, ada apa gerangan? Selain itu, mereka yang memberikan perlindungan atau menjadi beking perjudian perlu ditindak tegas.
Payung Hukum
Kalau dikatakan bahwa untuk penindakan kejahatan perjudian belum ada payung hukumnya, itu tidak benar sama sekali. Bukankah Pasal 303 KUHP beserta dengan ayat-ayatnya merupakan payung hukum yang cukup kuat? Tinggal memanfaatkan secara maksimal pasal tersebut dan tentu saja iktikad baik para pelaksananya, terutama kepolisian.
Tekad Gubernur Jawa Tengah yang baru untuk memberantas perjudian sampai ke akar-akarnya perlu kita dukung, tapi apakah perlu membuat perda tentang pemberantasan perjudian sebagai perangkat hukum baru untuk melaksanakan tekadnya itu?
Bukankah KUHP merupakan undang-undang yang tingkatnya lebih tinggi dari peraturan daerah dan sudah cukup memadai? Jadi, kalau ada perangkat peraturan daerah yang baru, kemungkinan justru akan timbul kerancuan.
Sangat mengherankan yang dikatakan oleh Wakil Gubernur (ketika belum dilantik) bahwa perda akan mencantumkan pelarangan tempat-tempat perjudian (SM, 19/8/2003). Logikanya, kalau ada tempat yang dilarang, tentu ada tempat yang diizinkan. Setahu penulis, tidak ada satu jengkal tanah pun di Indonesia yang mendapat izin untuk dijadikan tempat perjudian.
Kalau nanti perda mengatur tempat-tempat yang diizinkan sebagai tempat judi, apakah ini tidak berarti pemerintah provinsi melegalkan perjudian? Hal ini sangat bertentangan dengan KUHP Pasal 303.
Adapun untuk pemberdayaan aparatur penegak hukum, cukup dengan koordinasi yang rapi dan sistematis, juga menanamkan disiplin yang kuat serta mental agama yang tangguh. Semua aparat yang bertanggung jawab terhadap pemberantasan judi harus mempunyai tekad dan bahasa yang sama dan penindakan tegas terhadap aparat hukum yang nakal.
Selain itu, para pelaku perjudian, baik pengecer, pengepul, pembeli, apalagi bandar, benar-benar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, diadili dan kalau terbukti dijebloskan ke penjara. Jadi, kata kuncinya ialah penegakan supremasi hukum. Kalau ini bisa dilaksanakan, insya Allah Jawa Tengah akan menjadi satu-satunya provinsi tanpa judi.
Lokalisasi Perjudian
Ide melokalisasi perjudian merupakan ide yang sudah lama dikemukakan berbagai kalangan. Kelihatannya ide yang cukup bagus. Sebab, dengan ide tersebut perjudian dapat ditekan perkembangannya, tidak menyebar ke mana-mana. Selain itu, dapat dikenai pajak yang tinggi, sehingga ada pemasukan bagi pemerintah provinsi.
Ide ini kelihatannya mengacu pada yang dilakukan oleh negara jiran Malaysia. Di negara itu perjudian ditempatkan di sebuah pulau yang bernama Genting Land. Di pulau itu segala bentuk perjudian digelar dengan penjagaan dan disiplin yang sangat ketat. Orang Islam dilarang masuk, demikian juga warga negara Malaysia.
Jadi, lokalisasi ini diperuntukkan bagi warga negara asing non-Islam. Penyebaran dampak negatifnya juga tidak ada, misalnya judi buntutan. Di jalan-jalan tidak tampak penjual judi buntutan, tidak seperti di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya. Judi togel yang merambah ke pelosok-pelosok Jawa Tengah, informasinya merupakan buntutan dari judi pacuan kuda dari Singapura.
Kalau di Jawa Tengah ada lokalisasi judi, apakah tidak subur kios-kios liar yang menjual judi buntutan? Perlu kita pertanyakan pula kesiapan aparat hukum untuk menangkal dampak negatif dari lokalisasi judi.
Kalau perda yang akan disusun arahnya akan melegalisasi lokalisasi perjudian, sebaiknya campakkan jauh-jauh, karena dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya. Bukankah Allah SWT telah memperingatkan dalam Surat Al Baqarah ayat 219, "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, sedang dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Tanpa maksud menggurui, tentu Pak Ali Mufiz sangat memahami makna ayat ini.
Peran Masyarakat
Penting artinya keikutsertaan masyarakat dalam pemberantasan judi, khususnya judi tradisional, yang biasanya dilakukan saat ada hajatan. Perjudian semacam ini dilakukan secara sporadis, tempatnya tidak menentu, dan bandarnya bisa berganti-ganti.
Demikian juga para pemuka agama, ulama, khususnya dalam pencegahan secara preventif, peningkatan iman dan takwa sehingga masyarakat tahu benar mana yang haram dan mana yang halal. Pak Ali Mufiz sangat mahfum masalah ini, karena beliau seorang ulama.
Akhirnya penulis mengucapkan selamat bertugas dan selamat beri-jihad fi sabilillah, perang melawan salah satu kemungkaran. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk jalan yang benar kepada pasangan gubernur dan wakilnya. Amin. (18c)
- HM Harminto AP, anggota DPR RI, fungsionaris KIPP Nas (Komite Independen Penyelamat Pembangunan Nasional)> Suara merdeka (perekat Komonitas jawa tengah)Rabu 27 Agustus 2003
Oleh: HM Harminto AP
SALAH satu program seratus hari Gubernur Mardiyanto dan Wakil Gubernur Ali Mufiz ialah pemberantasan perjudian di Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan waktu penyampaian visi dan misi, baik pada saat debat publik maupun di depan rapat pleno DPRD menjelang pemilihan gubernur dan wakil.
Penyakit masyarakat yang satu ini memang sangat sulit diberantas. Beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya pemberantasan judi terkait dengan masalah akhlak. Masyarakat yang teguh memegang prinsip agama, tentu akan menjunjung tinggi akhlak mulia dan menjauh, bahkan membenci judi. Karena itu, tepat sekali Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita memasukkan perjudian dalam bab XIV, yaitu bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan, karena masalah akhlak berkaitan erat dengan masalah susila atau moral.
Seorang penjudi pada umumnya juga erat keterkaitannya dengan perbuatan amoral lain, sehingga masyarakat Jawa memasukkan perjudian dalam kelompok malima: madat, main (judi), madon, maling, minum (mabuk). Seorang penjudi yang kebetulan "beruntung" memperoleh rezeki haram akan menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya di tempat yang haram pula, sedangkan untuk kepentingan keluarga sebagian kecil saja. Belum ada cerita orang menjadi kaya karena judi.
Pengertian Judi
KUHP dalam Pasal 303 ayat 3 menyatakan yang dimaksud judi ialah permainan yang berdasarkan untung-untungan semata, misalnya pemasangan nomor pada judi togel dan menebak nomor mobil. Juga permainan yang berdasarkan kemahiran disertai pertaruhan, misalnya permainan biliar dengan taruhan.
Dikatakan berjudi pula mereka yang tidak ikut bermain biliar tapi ikut bertaruh. Demikian juga lomba burung berkicau, bisa dijadikan media judi. Dari pasal dan ayat ini, pengertian judi cukup luas.
Pasal 303 KUHP, selain memberikan kriteria judi, juga memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang memberikan kesempatan dan/atau menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memberikan fasilitas untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik simpulan, penjual nomor, pengepul, dan bandar semuanya dapat terkena pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303.
Judi Togel
Perjudian yang sedang merebak di Jawa Tenegah ialah judi toto gelap (togel). Kios-kios penjual togel bertebaran di mana-mana, di jalan-jalan, dan gang-gang di kampung. Setiap sore selepas magrib sampai larut malam kios togel ramai dikunjungi penggemarnya, tidak terbatas orang tua tetapi juga anak-anak muda. Mereka dengan tekun mengotak-atik nomor yang diperkirakan akan keluar pada tengah malam.
Terhadap kios-kios togel memang sering dilakukan penggerebekan, tapi biasanya yang terkena hanya beberapa kios, karena yang lain tutup pada saat dilakukan razia. Mungkin pada umumnya mereka telah menerima bocoran. Dari siapa bocoran tersebut, tentu dari yang paling tahu kapan akan dilakukan penggerebekan.
Benar yang dikatakan Drs Ali Mufiz MPA bahwa dalam hukum acara pidana, untuk menindak kejahatan diperlukan alat bukti yang sah dan tentu juga cukup kuat serta akurat. Dalam pemberantasan judi togel, ada tiga komponen yang terlibat, yaitu pengecer, pengepul, dan bandar. Menurut beliau, pengecer dan bandar tidak saling mengenal, jadi seolah-olah ada mata rantai yang terputus. Hal inilah yang menyebabkan penindakan terhadap perjudian togel sulit dibuktikan.
Apakah benar demikian? Bukankah pengepul setor uang yang dikumpulkan dari pengecer kepada bandar? Jadi, sebenarnya untuk mengetahui bandarnya, tangkap saja para pengepul dan suruh bernyanyi kepada siapa uang itu disetorkan dan yang menerima setoran terakhir itulah bandarnya. Jadi, menindak bandar judi togel sebenarnya tidak telalu sulit, tinggal niat dan tekad aparat kepolisian sebagai penyidik untuk menindaknya.
Tidak perlu antara pengecer, pengepul, dan bandar saling mengenal sebagaimana dikatakan oleh Drs Ali Mufiz MPA.
Memang untuk memberantas perjudian togel, tiga komponen itu harus ditindak tegas, terutama bandarnya. Kalau sampai saat ini bandar belum pernah ditindak, tentu timbul pertanyaan besar, ada apa gerangan? Selain itu, mereka yang memberikan perlindungan atau menjadi beking perjudian perlu ditindak tegas.
Payung Hukum
Kalau dikatakan bahwa untuk penindakan kejahatan perjudian belum ada payung hukumnya, itu tidak benar sama sekali. Bukankah Pasal 303 KUHP beserta dengan ayat-ayatnya merupakan payung hukum yang cukup kuat? Tinggal memanfaatkan secara maksimal pasal tersebut dan tentu saja iktikad baik para pelaksananya, terutama kepolisian.
Tekad Gubernur Jawa Tengah yang baru untuk memberantas perjudian sampai ke akar-akarnya perlu kita dukung, tapi apakah perlu membuat perda tentang pemberantasan perjudian sebagai perangkat hukum baru untuk melaksanakan tekadnya itu?
Bukankah KUHP merupakan undang-undang yang tingkatnya lebih tinggi dari peraturan daerah dan sudah cukup memadai? Jadi, kalau ada perangkat peraturan daerah yang baru, kemungkinan justru akan timbul kerancuan.
Sangat mengherankan yang dikatakan oleh Wakil Gubernur (ketika belum dilantik) bahwa perda akan mencantumkan pelarangan tempat-tempat perjudian (SM, 19/8/2003). Logikanya, kalau ada tempat yang dilarang, tentu ada tempat yang diizinkan. Setahu penulis, tidak ada satu jengkal tanah pun di Indonesia yang mendapat izin untuk dijadikan tempat perjudian.
Kalau nanti perda mengatur tempat-tempat yang diizinkan sebagai tempat judi, apakah ini tidak berarti pemerintah provinsi melegalkan perjudian? Hal ini sangat bertentangan dengan KUHP Pasal 303.
Adapun untuk pemberdayaan aparatur penegak hukum, cukup dengan koordinasi yang rapi dan sistematis, juga menanamkan disiplin yang kuat serta mental agama yang tangguh. Semua aparat yang bertanggung jawab terhadap pemberantasan judi harus mempunyai tekad dan bahasa yang sama dan penindakan tegas terhadap aparat hukum yang nakal.
Selain itu, para pelaku perjudian, baik pengecer, pengepul, pembeli, apalagi bandar, benar-benar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, diadili dan kalau terbukti dijebloskan ke penjara. Jadi, kata kuncinya ialah penegakan supremasi hukum. Kalau ini bisa dilaksanakan, insya Allah Jawa Tengah akan menjadi satu-satunya provinsi tanpa judi.
Lokalisasi Perjudian
Ide melokalisasi perjudian merupakan ide yang sudah lama dikemukakan berbagai kalangan. Kelihatannya ide yang cukup bagus. Sebab, dengan ide tersebut perjudian dapat ditekan perkembangannya, tidak menyebar ke mana-mana. Selain itu, dapat dikenai pajak yang tinggi, sehingga ada pemasukan bagi pemerintah provinsi.
Ide ini kelihatannya mengacu pada yang dilakukan oleh negara jiran Malaysia. Di negara itu perjudian ditempatkan di sebuah pulau yang bernama Genting Land. Di pulau itu segala bentuk perjudian digelar dengan penjagaan dan disiplin yang sangat ketat. Orang Islam dilarang masuk, demikian juga warga negara Malaysia.
Jadi, lokalisasi ini diperuntukkan bagi warga negara asing non-Islam. Penyebaran dampak negatifnya juga tidak ada, misalnya judi buntutan. Di jalan-jalan tidak tampak penjual judi buntutan, tidak seperti di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya. Judi togel yang merambah ke pelosok-pelosok Jawa Tengah, informasinya merupakan buntutan dari judi pacuan kuda dari Singapura.
Kalau di Jawa Tengah ada lokalisasi judi, apakah tidak subur kios-kios liar yang menjual judi buntutan? Perlu kita pertanyakan pula kesiapan aparat hukum untuk menangkal dampak negatif dari lokalisasi judi.
Kalau perda yang akan disusun arahnya akan melegalisasi lokalisasi perjudian, sebaiknya campakkan jauh-jauh, karena dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya. Bukankah Allah SWT telah memperingatkan dalam Surat Al Baqarah ayat 219, "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, sedang dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Tanpa maksud menggurui, tentu Pak Ali Mufiz sangat memahami makna ayat ini.
Peran Masyarakat
Penting artinya keikutsertaan masyarakat dalam pemberantasan judi, khususnya judi tradisional, yang biasanya dilakukan saat ada hajatan. Perjudian semacam ini dilakukan secara sporadis, tempatnya tidak menentu, dan bandarnya bisa berganti-ganti.
Demikian juga para pemuka agama, ulama, khususnya dalam pencegahan secara preventif, peningkatan iman dan takwa sehingga masyarakat tahu benar mana yang haram dan mana yang halal. Pak Ali Mufiz sangat mahfum masalah ini, karena beliau seorang ulama.
Akhirnya penulis mengucapkan selamat bertugas dan selamat beri-jihad fi sabilillah, perang melawan salah satu kemungkaran. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk jalan yang benar kepada pasangan gubernur dan wakilnya. Amin. (18c)
- HM Harminto AP, anggota DPR RI, fungsionaris KIPP Nas (Komite Independen Penyelamat Pembangunan Nasional)> Suara merdeka (perekat Komonitas jawa tengah)Rabu 27 Agustus 2003
Langganan:
Postingan (Atom)